2enam.com, Mamuju : DPRD Mamuju menilai SK pemberhentian dan pengangkatan Kepala Lingkungan Simboro cacat hukum.
Menurut Wakil Ketua DPRD Mamuju, Sugianto, SK yang memberhentikan Bahmid Ismail dan mengangkat Hasan Basri pada Rabu 1 Agustus 2018, tidak sesuai prosedur. Penetapan itu dilakukan secara sepihak tanpa melakukan musyawarah mufakat terlebih dulu dengan warga dan tokoh masyarakat. Diketahui setelah tokoh masyarakat, lurah dan dewan menggelar hearing di gedung DPRD, 14 November 2018.
“Ini dilakukan sepihak dan kami menilai SK ini cacat hukum. Banyak warga yang menolak. Ditambah lagi, belum ada Perda atau Perbub yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan Kepala Lingkungan. Eksekutif wajib mencabut SK itu,” tegas Sugianto, Rabu 21 November.
Secara tegas, Sugianto mengimbau eksekutif menetapkan Kepala Lingkungan Simboro definitif di akhir November ini.
“Tapi dengan catatan, harus melalui musyawarah mufakat,” tandasnya.
Anggota Komisi II DPRD Mamuju, Febrianto Wijaya mengatakan, dasar pencopotan kepala lingkungan berujuk pasal Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Tapi eksekutif tidak melampirkan Permedagri itu sebagai bahan pertimbangan di dalam SK.
“Ini kan lucu. Kepala lingkungan diganti dengan alasan Permendagri. Tapi Permendagri itu sendiri tidak dicantumkan dalam SK,” tandas Febrianto. (54h*)
Komentar