Lembaga Kemasyarakatan Tak Boleh Beranggotakan Kader Partai Politik

Mamuju, Sulbar32 Dilihat

2enam.com, Mamuju : DPRD Mamuju mengimbau eksekutif segera menginventarisasi lembaga kemasyarakatan yang terindikasi anggota partai politik.

Menurut Wakil Ketua DPRD Mamuju, Sugianto, lembaga kemasyarakatan tidak boleh diisi anggota partai politik. Baik Lembaga Permasyarakatan Desa (LPMD) atau Kelurahan (LPMK), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Kelurahan (LKMD/LKMK), lembaga adat, tim penggerak PKK, RT/RW, karang taruna dan lembaga kemasyarakatan lain.

“Tidak boleh merangkap jabatan ke lembaga pemasyarakatan lain, serta bukan merupakan salah satu anggota partai. Itu instruksi Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan,” ketus Sugianto, Selasa 20 November.

Sugianto melanjutkan, memastikan Permendagri terimplementasi maksimal, eksekutif harus segera melakukan inventarisasi dan menindak oknum yang melanggar dengan tegas.

“Kita punya regulasi dan harus dipatuhi. Makanya semua yang melanggar harus dikeluarkan dari lembaga kemasyarakatan,” tandasnya.

Sugianto mengakui Pemkab Mamuju belum memiliki Perda turunan dari Permendagri tersebut. Namun, meski begitu pemerintah wajib mengikuti instruksi regulasi yang lebih tinggi.

“Jadi ada dan tidaknya perda, instruksi itu tetap wajib dilaksanakan,” pungkas Sugianto. (54h*)

Komentar