Satres Narkoba Amankan Seorang Kurir Narkoba di Mateng

Mamuju, Sulbar36 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Satres Narkoba Polres Mamuju menggelar press release penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (13/11/18).

Dimana pada Selasa 6 November 2018 lalu pukul 01.30 Wita, Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka Matoha alias Bapak Andika (42) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang service elektronik di Dusun Sari Agung, Desa Pontanakayyang, Kecamatan Budong-budong, Kebupaten Mamuju Tengah.

Kasat Narkoba Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas genggam warna merah jambu yang berisi 3 sachet berisi serbuk kristal, 1 unit timbangan Emas (digital) dan 2 unit handphone merk Samsung dan Mito,” katanya.

Syamsuriansyah mengatakan, tersangka merupakan kurir narkoba yang sudah menjadi target dari Satres Narkoba, yang mana tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan sachet sabu.

“Kami dapat informasi dari laporan masyarakat dan tersangka ini sudah menjadi target operasi kita. Tersangka akan mendapatkan keuntungan 1 sachet tiap menjual 4 sachet sabu,” jelasnya.

Lanjut Syamsuriansyah menuturkan, tersangka merupakan target awal untuk menangkap pemilik barang haram yakni Dg. Remba yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Barang berasal dari Dg. Remba yang saat ini menjadi DPO dan sudah kita terbitkan DPOnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda minimal 1 Milliar.(74b*)

Komentar