Pertemuan ini untuk membahas tindaklanjut peralihan aset (P3D) urusan metrologi legal dari Dinas Koperindag Sulbar ke Perdagangan kabupaten Mamuju.
Sebelumnya sudah dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan semua Dinas Perdagangan dari 6 Kabupaten dan Bagian Aset Pemprov Sulbar serta Diskoperindag Provinsi Sulbar, namun sampai hari ini masih menyisakan sejumlah kendala, sehingga Tim Ombudsman kembali memanggil para pihak terkait untuk membahas kendala tersebut.
Ombudsman hadir dalam persoalan ini sebagai tindaklanjut surat dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI yang meminta dukungan Ombudsman RI dalam penyelesaian permasalahan pengalihan P3D kemetrologian dari provinsi ke kabupaten.
Tim Ombudsman Sulbar menilai peralihan aset P3D dari Provinsi Sulbar ke Kabupaten Mamuju belum sepenuhnya tuntas sebab menurut Dinas Perdagangan Kab. Mamuju sebagian aset tersebut belum diserahkan, sehingga menyebabkan terjadinya stagnasi pelayanan tera dan tera ulang.
Meski demikian Tim Bagian aset Provinsi Sulbar menegaskan jika pihaknya telah menyerahkan semua aset P3D ke Kabupaten meski diakui jika sebagian ditolak karena adanya kerusakan.
Menanggai hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Mamuju. Hj. ST Sutinah Suhardi menyampaikan agar proses pengalihan aset disertai berita acara terkait kondisi aset, sebab ini akan menjadi acuan untuk menganggarkan biaya perbaikan. “Kami tidak menolak tapi harus jelas, karena jika kami sudah terima maka pertanggung jawabannya tentu adalah kami, makanya semua harus jelas.” Terang Sutinah
Sebagai saran tindaklanjut Ombudsman meminta Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju terus membangun sinergi dan mendesak Tim Bagian aset Pemprov Sulbar menuntaskan masalah dalam tempo 14 hari kerja. “intinya kami berikan waktu 14 hari kedepan, apapun hasilnya itulah yang disampaikan ke kami, karena sesungguhnya kami hanya mengawal prosesnya saja tapi hasilnya akan tetap kami sampaikan kepada Kementrian terkait.” Tutup Lukman (***)
Komentar