2enam.com, Mamuju : Disdukcapil Mamuju menolak memberikan data rekapan perekaman e-KTP dan data invalid kependudukan ke KPU Mamuju.
Mengemuka dalam rapat kordinasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) Pemilu 2019, di Hotel Pantai Indah, Jalan KS Tubun, Mamuju, Kamis 8 November.
Menurut Kepala Disdukcapil Mamuju, Agung Patola mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan data by name by adress kepada KPU. Itu bukan keinginan individu. Melainkan instruksi Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil melalui surat edaran bernomor 470/18754/Dukcapil tentang Pemamfaatan Data Kependudukan.
“Sementara rekapan itu ada by name by adress juga. Kerahasiaannya dilindungi negara,” sebut Agung.
Meski begitu, Agung mengaku akan membantu KPU sesuai kewenangannya. Salah satunya, meramu data tersebut agar kedua instansi bisa bekerjasama tanpa melanggar aturan.
“Nanti kami ramu datanya sedemikian rupa bentuknya, agar semua bisa jalan tanpa ada pelanggaran,” tandasnya.
Divisi Teknis KPU Mamuju, Asriani mengatakan, KPU butuh data perekaman dan by name by adress, untuk mencermati hasil data pemilih. Sekaligus memantau data update pemilih dan data invalid, untuk disinkronkan. Mulai dari kecamatan hingga kabupaten.
“Makanya kami juga bingung. Makanya kami akan koordinasi dengan Disdukcapil guna mencari solusi untuk sinkronisasi data,” kata Asriani.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menambahkan, jika tidak bisa mensinkronkan data Disdukcapil, maka pihaknya akan tetap berupaya memvalidkan data.
“Kami akan koordinasi dengan teman adhoc. Jika ada melihat warga melakukan perekaman bisa melaporkan hal itu. Termasuk kami akan berkordinasi dengan aparat desa dan kecamatan,” pungkas Hamdan.(54h*)
Komentar