2enam, Mamuju : Polres Mamuju kembali berhasil meringkus dua pelaku pencurian di Jalan Sultan Hasanuddin,
Rabu 7 November.
Pelaku lelaki berinisial AY (23) bekerja sebagai operator alat berat dan H (17), berstatus sebagai pelajar. Keduanya diduga melakukan tindakpidana pencurian di salah satu rumah di
komplek Bintang Gunung, Jalan Pattalundru, milik N (20).
Pelaku membobol rumah dan membawa lari barang berharga korban. Di antaranya 1 unit Handphone Samsung warna hitam tipe GTN7000, 1 (satu) buah gelang emas seberat 3,5 Gram, 1 (satu) pasang anting seberat 2 Gram, uang tunai Rp 1 juta, 1 unit kompor gas merk rinnai, 1 unit tabung gas 3 kg dan sepatu olahraga.
“Korban melapor ke kami. Rumahnya dimasuki orang tak dikenal dan mengaku kehilangan barang. Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan meringkus dua pelaku beserta barang bukti,” ujar Kanit Reskrim Polres Mamuju, Ipda Markus, Kamis 8 November.
Menurut Ipda Markus, atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) ke (4) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
“Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (54h*)
Komentar