2enam.com, Mamuju : Upaya mediasi antaran tergugat dan penggugat atas perkara utang-piutang yang menyeret institusi Pemkab Mamuju, masuk ke tahap persidangan.
Kasus wanprestasi itu melibatkan penggugat Kharis Wijaya, selaku pemilik dana yang belum dikembalikan sebanyak Rp 257 juta.
Sementara pihak tergugat terdiri dari mantan bendahara BPKAD Mamuju, Abdul Gafur, tergugat II mantan Sekkab Mamuju, Muhammad Daud Yahya dan tergugat III Pemkab Mamuju.
Kuasa hukum penggugat, Ester Sambo Paillin mengungkapkan, upaya Pengadilan Negeri (PN) Mamuju memediasi kedua pihak gagal. Tergugat belum menunjukkan niat baik untuk melunasi utang tersebut. Lantaran gagal, perkara itu pun terpaksa harus melalui tahap persidangan.
“Tergugat masih terkesan saling lempar tanggung-jawab,” ujar Ester Sambo Paillin, Sabtu 20 Oktober, malam.
Disebutkan, proses persidangan itu telah berlangsung beberapa pekan lalu. Bahkan sudah melewati tahap pembacaan gugatan, jawaban gugatan dan replik gugatan.
“Tanggal 24 Oktober nanti, persidangan kembali digelar. Tahapannya pembacaan jawaban tergugat atau duplik,” sebutnya.
Menurut Ester Sambo Paillin, tergugat masih bertahan dengan dalil-dalil sebelumnya. Ia pun belum bisa berkometar banyak tentang kelanjutan perkara itu.
“Nantilah. Yang jelas perkara ini bisa diketahui secara pasti, jika sudah tahap pembuktian atau pembacaan fakta persidangan,” tandas Ester Sambo Paillin.(54h*)
Komentar