Pajak Menunggak, Usulan Penerbitan Izin Bakal Disetop

Mamuju, Sulbar80 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Objek pajak yang hendak mengurus izin akan tidak akan dilayani, jika bersangkutan masih memiliki tunggakan pajak.

Penegasan itu dilontarkan Kepala Bapenda Mamuju, Rakhmat Thahir, kepada 2enam.com, Jumat 19 Oktober. Menurut Rakhmat, upaya itu dilakukan agar tak ada lagi pajak yang tertunggak. Rencana implementasi kebijakan itu akan dikerjasamakan dengan DPMPTS Mamuju.

“Kalau ada yang mau urus izin dan lainnya, tidak akan diterbitkan, sampai bersangkutan menyelesaikan sangkutan,” ungkap Rakhmat.

Mengidentifikasi objek pajak yang memiliki sangkutan, Bapenda akan bekerjasama DPMPTSP Mamuju, dalam pengelolaan data objek pajak.

“Datanya sama dan saling terintegrasi. Jadi bisa kami tahu mana objek pajak yang masih menunggak,” sebutnya.

Disebutkan, rencana penerapan kebijakan itu akan dilaksanakan 2019 mendatang. Tapi sebelumnya, fasilitas penunjang berbasis online di DPMPTSP harus mendukung. Sehingga kedua instansi itu bisa saling berkorelasi.

“Kalau kami sudah siap. Bahkan tahun ini, tapi belum bisa karena fasilitas DPMPTS belum memadai. Tapi bupati berencana memberikan anggaran untuk fasilitas itu. Mudah-mudahan tahun depan sudah dilaksanakan,” imbuh Rakhmat. (54h*)

Komentar