2enam.com, Mamuju : BNNP Sulbar meminta warga ikut berkontribusi tuntaskan kasus narkotika, di Sulbar.
Salah satunya, melaporkan ke BNN Sulbar, jika mengetahui ada oknum terindikasi narkotika. Baik penyalahguna, bandar ataupun kurir.
Kabid Brantas BNNP Sulbar, AKBP Herman Mattanete mengungkapkan, laporan itu sangat penting, sebab menjadi informasi awal bagi BNN untuk melakukan penyelidikan.
“Jangan ragu, laporkan saja. Bisa ke personel BNN, atau langsung ke saya,” ungkap AKBP Herman Mattanete, kamis 18 Oktober.
AKBP Herman Mattanete menegaskan, pelapor tak perlu khawatir identitasnya ketahuan. Kata dia, pelapor dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Khususnya merahasiakan identitas pelapor.
“Pelapor dilindungi UU. Tentu sebagai pelaksana, kami harus mengimplementasikan itu,” sebutnya.
Apalagi, kata dia, jika warga mengetahui adanya tidak pidana narkotika, lantas tak melapor, maka bersangkutan bisa diancam pidana sesuai Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya satu tahun penjara,” pungkas AKBP Herman Mattanete. (54h*)











Komentar