2enam.com, Mamuju : Pemkab Mamuju terancam sanksi pemotongan DAK dan DAU, jika tak mengalokasikan APBD sebesar sepuluh persen ke desa melalui ADD, 2019 mendatang.
Pengharusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Namun hingga kini, Pemkab Mamuju hanya bisa mengalokasikan tiga hingga lima persen ke desa, lantaran terkendala finansial. Jika kondisi serupa masih terjadi, maka anggaran pemerintah pusat akan memotong sepuluh persen anggaran DAU dan DAK yang mengucur ke Pemkab Mamuju.
Kepala DPMD Mamuju, Abdul Rahim Mustafa mengatakan, secara regulasi memang diharuskan. Olehnya Pemkab Mamuju berencana akan mengimplementasikan regulasi itu, di APBD 2019 nanti.
“Nanti 2019 direalisasikan. Itu pasti,” Abdul Rahim, Rabu 17 Oktober.
Anggota Komisi I DPRD Mamuju, Hapisa Ayyub menegaskan, jika Pemkab Mamuju ingin merealisasikan kebijakan itu, maka perlu membuat instrumen tegas. Mulai pengelolaan anggaran, akuntabilitas pertanggungjawaban dan tengat waktu penyelesaian. Dikhawatirkan anggaran yang mengucur tidak bisa dikelola dengan baik.
“Tidak semua kompetensi kepala desa memadai. Makanya perlu aturan jelas dan bimbingan ketat, kalau tidak bisa memicu penyalahgunaan anggaran,” pungkas Hapisa.(54h*)
Komentar