Masa Tanggap Darurat Bencana di Sulteng Diperpanjang Hingga 26 Oktober

Nasional90 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Pemerintah pusat memutuskan perpanjangan masa tangap darurat bencana gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, hingga 26 Oktober mendatang.

Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan jajarannya, untuk lebih fokus pada penanganan pengungsi, evaluasi dan medis.

“Termasuk bantuan logistik yang harus dipastikan menjangkau semua wilayah yang terdampak. Khususnya MCK yang masih kurang,” ujar Jokowi, Selasa 16 Oktober.

Jokowi pun melihat pergerakan ekonomi di daerah itu mulai berjalan. Olehnya ia berharap pelayanan publik juga mulai beroperasi.

“Saya berharap Provinsi, Kabupaten dan Kota, pelayanan publiknya bisa segera kembali berjalan normal,” pungkasnya.(***)

Komentar