2enam.com, Polman : Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polman limpahkan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat tersangka Musri bin Parusi beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Polman, Selasa (16/10/18).
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam mengatakan pelimpahan ke Jaksa Penuntum Umum (JPU) tersebut berdasarkan SP.Sidik/04/VIII/2018/BNNK-Polman. Dimana tim pelaksana pelimbahan berkas tersangka dan barang bukti di pimpin langsung oleh Plt Kasi Pemberantasan, Ipda Sigit Nugroho
Lanjut Syabri menambahkan, pelimpahan itu dimaksudkan agar tersangka mansapatkan kepastian hukum.
“Dengan pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ini, harapan kami agar tersangka mendapatkan kepastian hukum dan menjadi efek jera dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia pun berpesan, agar masyarakat lebih peka terhadap bahaya narkotika yang mengincal keluarga mereka.
“Pesan kami agar masyarakat Polman lebih peka terhadap bahaya narkoba dan dapat mendeteksi sejak dini terhadap bahaya narkoba dari lingkup keluarga terkecil,” tutupnya. (74b*)
Komentar