2enam.com, Mamuju : Puluhan aktivis HMI Cabang Manakarra menggeruduk kantor Kejari Mamuju, Selasa 16 Oktober, siang.
Massa aksi mendesak Kejari Mamuju segera menuntaskan kasus utang piutang oleh Pemkab Mamuju. Mereka menduga terdapat gejanggalan hingga proses hukum itu terkesan lamban.
“Kasus ini kan tahun 2016. Tapi sampai saat ini belum selesai. Kami menilai penegak hukum tak serius memproses kasus ini,” ujar Ketua HMI Cabang Manakarra, Sopliadi, dalam orasinya.
Menurut Sopliadi, kejanggalan lain terlihat dalam penetapan Abdul Gafur sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan itu. Padahal, kata dia, Abdul Gafur telah menyebutkan beberapa nama yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Tapi kenapa hanya Gafur yang tetapkan tersangka, sementara oknum lain yang terlibat, tidak ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
Sopliadi menegaskan, aktivis HMI akan mengawal kasus itu hingga tuntas. Olehnya ia berharap penegak hukum bekerja profesional, tanpa melihat latarbelakang oknum lain yang diduga terlibat.
“Semua warga berkududukan sama di mata hukum. Makanya saya harap Kejari serius menuntaskan kasus ini,” tandas Sopliadi.
Kasub BIN Kejari Mamuju, Nur Alim mengungkapkan, kasus tersebut telah masuk tahap P22. Tersangka dan barang bukti telah berada di Kejari untuk diproses.
“Tidak lama lagi, kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju,” pungkas Nur Alim. (54h*)
Komentar