2enam.com, Mamuju : Polda Sulbar menetapkan Darma (30), sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Jaluddin, di Dusun Ngapaboa Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Mateng, Kamis 4 Oktober, lalu.
Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengungkapkan, berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, diduga tersangka sebagai pelaku tunggal. Dugaan itu diperkuat keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya.
“Kejadiannya malam pukul 20.00 Wita. Besoknya tersangka menyerahkan diri ke petugas Bhabinkamtibmas Desa Pangale, Mateng. Keterangannya mendukung dan menguatkan bukti lain,” ungkap Kombes Pol Yaved, di hadapan sejumlah pewarta, Senin 15 Oktober.
Tersangka dan barang bukti kini berada di Dirkrimum Polda Sulbar. Sementara atas perbuatan tersangka, IRT asal Desa Tabolang Kecamatan Topoyo, Mateng itu, diancam pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana tentang kasus pembunuhan berencana.
“Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Maksimal 20 tahun,” sebutnya.
Kombes Pol Yaved mengisahkan, kasus itu berawal dari hubungan gelap tersangka dan korban. Tersangka pernah digauli paksa oleh korban. Perilaku tak senonoh oleh korban berulang hingga empat kali. Melancarkan aksinya, korban mengancam tersangka untuk membeberkan rahasia itu ke suami dan keluarga tersangka.
Merasa lelah dengan hubungan itu, tersangka berniat menghilangkan nyawa korban. Darma pun mengajak korban bertemu di TKP pada pukul 19.30 Wita.
“Saat bertemu inilah pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan parang tanpa gagang,” ungkap Kombes Pol Yaved. (54h*)
Komentar