2enam.com, Mamuju : Anggota Komisi II DPRD Mamuju, Ado Mas’ud menilai proses penyusunan APBD Perubahan (APBD-P) 2018, melenceng dari tahapan penyusunan anggaran.
Menurut politisi PDIP itu, idealnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, APBD-P harus disahkan. Pengharusan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018.
“Tapi hingga Oktober ini, masih berkutat pada pembahasan APBD-P. Menurut saya, ini keluar dari regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat,” ungkap Ado Mas’ud, Jumat 12 Oktober 2018.
Ado menilai, melencengnya tahapan pengesahan dipicu mulurnya penyerahan Ranperda APBD-P, oleh pihak eksekutif ke legislatif. Jika merujuk Permendagri nomor 33 tahun 2017, eksekutif haruslah menyerahkan dokumen Ranperdan APBD-P ke DPRD minggu ke II bulan September. Tapi penyerahan itu baru terlaksana, Jumat 5 Oktober.
“Kami pun tidak bisa mempercepat pembahasan, jika dokumennya belum diserahknya ke kami,” sebutnya.
Ado berharap kondisi serupa tak lagi terulang. Apalagi setelah pembahasan APBD-P, Pemkab Mamuju harus kembali fokus pada penyusunan APBD 2019.
“Pembahasan APBD-P ini, tentu akan mempengaruhi pembahasan anggaran selanjutnya. Konsistensi tahapan perlu diimplementasikan dengan baik,” imbuhnya. (54h*)











Komentar