Menghamili Anak Kandung, Toding Lukas divonis 12 Tahun

Mamuju, Sulbar34 Dilihat

2enam.com, Mamuju – Kasus ayah yang menghamili anak kandungnya di Dusun Batu Papan, Desa Salule’bo, Kabupaten Mamuju Tengah,  sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Dimana pelaku bernama Toding Lukas (40) korban sebut saja Bunga (17). Penyidikan kasus ini mulai ditangani Satuan Reskrim Polres Mamuju, sejak 15 Maret 2018, pascadilaporkan nenek korban bernama Sappe (56) pada 4 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 Wita ke Polsek Topoyo Mamuju Tengah.

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan, berdasarkan surat tembusan yang diterima dari PN Mamuju, Toding Lukas, telah divonis 12 tahun penjara oleh hakim PN Mamuju, atas perbuatan bejatnya itu.

“Kasus ini sudah diputus oleh PN Mamuju, tersangka divonis 12 tahun penjara, berdasarkan putusan PN Mamuju Nomor 177/Pid.Sus/2018/PN Mam pada 8 Oktober 2018. Surat putusannya saya terima kemarin,” kata AKP Jamaluddin, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (11/10/18).

AKP Jamaluddin mengatakan, Toding Lukas dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.

“Toding Lukas juga dijerat denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun,” ujar.

Sekedar diketahui, berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa terjadi sekitar Agustus 2017. Kala itu korban bersama dengan ayahnya hendak ke Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk mengambil uang hasil kebun.(74b*)

Komentar