2enam.com, Mamuju : Satres Narkoba Polres Mamuju amankan dua pemuda karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (07/10/10) malam.
Kedua tersangka tersebut berinisial AS dan AR, dimana AS diamankan di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, sementara AR diamankan di Desa Barakkang, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kasat Narkoba Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah mengatakan dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu.
“Dari tangan AS diamankan barang bukti sabu kurang lebih satu gram, sementara dari tangan AR diamankan barang bukti tiga gram sabu-sabu,” katanya, Senin (08/10/18) saat press release di Polres Mamuju.
Lanjut Syamsuriansyah, kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) tentang pemberantasan narkotikadengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun paling singkat lima tahun,” pungkasnya. (74b*)











Komentar