2enam.com, Mamuju : Pasca tahapan masa kampanye dibuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019, khususnya APK Calon Legislatif.
Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, APK Caleg tidak diperbolehkan dipasang di area yang sudah ditentukan oleh KPU dan area yang dilarang oleh Pemerintah Daerah.
“Diperbolehkan sepanjang desain berbeda dengan desain yang disampaikan ke KPU. APK juga dilarang dipasang di area perkantoran pemda, itu tidak boleh, misalnya dipasang di pagar kantor, jelas itu melanggar,” tegasnya.
Menurut Rahmat Bagja, area pemasangan APK yang jadi perhatian Bawaslu yakni fasilitas publik, seperti Traffic Light (Lampu Merah), area taman dan pohon, hingga rumah ibadah.
“Misalnya Traffic Light itu jelas tidak boleh, apalagi sampai menghalangi lampu merah. Begitu juga di fasilitas publik lainnya seperti rumah sakit, apalagi sampai memasang APK di kantor penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Bawaslu juga menghimbau, pemasangan APK Caleg diperbolehkan di area privat atau rumah pribadi. Namun, sehari sebelum masa tenang, APK hendaknya diturunkan.
“Silahkan pasang di rumah pribadi atau ruang privat, tapi dengan catatan pada saat masa tenang, 14 hingga 16 April, kami akan menertibkan APK bersama Satpol PP dengan pihak kepolisian, jadi tolong diturunkan kalau sudah memasuki masa tenang itu,” tutupnya.(74b*)
Komentar