2enam.com, Mamuju : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Barat, menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Terkait Pengawasan Pemilu 2019, di d’Maleo Hotel Mamuju, Sabtu (06/10/18).
Sosialisasi yang diikuti Bawaslu Kabupaten se-Sulbar, ketua dan anggota Panwaslu kecamatan se-Sulbar, Ormas, Organisasi Kepemudaan, partai politik, media dan perwakilan aparat kepolisian, dibuka oleh Komisioner Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran pengawas pemilu mengenai peraturan Badan Pengawas Pemilu Terkait pengawasan Kampanye Pemilu 2019.
“Kegiatan ini merupakan moment yang sangat kita tunggu-tunggu, karena tahapan kampanye sudah berjalan sehingga kita perlu membangun kesepahaman dalam hal regulasi,” kata Sulfan Sulo.
Sulfan mengatakan, selama ini Bawaslu Sulbar sering didera pertanyaan terkait soal aturan kampanye.
“Tentu hari ini kita akan mendengar penjelasan terkait pertanyaan-pertanyaan itu, kemudian penjelasan terkait aturan-aturan kampanye dalam peraturan Bawaslu,” ujarnya.
“Semoga kita mendapatkan manfaat posisitif dari kegiatan ini, karena kita ingin membangun kesamaan persepsi antara semua pihak utamanya parpol terkait pelaksanaan kampanye,” tutupnya.(74b*)
Komentar