2enam.com, Mamuju : Tuntutan Honorer Kategoro 2 (K2) yang menuntuk mendesak pemerintah merevisi Undang – Undang (UU) tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terwujud.
Karena dalam tuntutanan Honorer K2 tersebut UU Tahun 2014 dianggap mendikotomikan para honorer yang berusia di atas 35 dan kesempatan untuk menjadi lebih sejahtera, seakan terhalang karena UU tersebut.
Menjawab hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin mengatakan, yang ingin menjadi PNS harus mengikuti seleksi
“Untuk jadi PNS, sesuai UU No.5 Tahun 2014, sudah jelas harus seleksi, Praturan Presidennya juga sudah jelas PP 11 Tahun 2017,” katanya saat ditemui di Mapolda Sulbar, Kamis (04/10/18).
Namun, bagi Honorer K2 yang melewati batas usia 35 tahun, terdapat skema yang sudah dirancang oleh pemerintah.
“Untuk honorer K2 yang lewat umurnya, ada skemanya ikut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” jelasnya.
Dimana menurut Syafruddin, skema tersebut tidak berbeda dengan PNS yang mana sama-sama merupakan pegawai dari pemerintahan.
“P3K tinggal menunggu PP turun dan sudah disetujui oleh Presiden,” pungkasnya. (74b*)
Komentar