2enam.com, Mamuju : Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi APBD Sulbar tahun 2016 menyerahkan berkas Kasasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Kamis (27/09/18).
Dimana beberapa waktu yang lalu, JPU mengajukan Kasasi atas kasus yang melibatkan 4 unsur pimpinan DPRD Sulbar, yakni mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara beserta tiga wakilnya Munandar Wijaya, Hamsah Hapati Hasan dan Harun.
Penyerahan berkas dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Cahyadi Sobri yang juga merupakan salah seorang JPU dalam kasus tersebut.
“Hari ini, kami JPU dari kasus dugaan korupsi APBD Sukbar 2016 melakukan penyerahan berkas kasasi ke PN Mamuju,” kata Cahyadi.
Dimana pada sidang putusan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Mamuju memberi vonis bebas terhadap empat (4) tersangka yang merupakan unsur pimpinan DPRD Sulbar dalam kasus tersebut.
Sehingga Cahyadi sebagai JPU menilai, terdapat kekeliruan dalam putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Kepala PN Mamuju, Beslin Sihombing terhadap para tersangka.
“Kami menilai ada kekeliruan dalam putusan yang diberikan oleh Hakim dalam kasus ini, sehingga Kasasi kami lakukan,” pungkasnya. (74b*)
Komentar