2enam.com, Mamuju : Pencurian dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi kasus yang paling menonjol mengenai situasi kamtibmas diwilayah hukum Polres Mamuju.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mamuju, AKBP Muhammad Rivai Arvan saat ngopi bareng awak media di Mall Matos, Senin (24/09/18) malam.
“Untuk situasi dan kondisi di Mamuju, kasus yang paling menonjol itu pencurian, terutama pencurian gadjet (handphone) dengan bongkar rumah atau gerai celuler,” katanya.
Kapolres juga mengatakan, dengan mempelajari modus dari pencurian tersebut, hampir seluruh kasus pencurian pelakunya merupakan orang yang tinggal dekat lokasi kejadian.
Yang membuat Kapolres miris, rata-rata pelaku pencurian gadjet merupakan anak dibawah umur.
“Kadang pelakunya pencurian itu terdapat anak dibawah umur, seperti kasus terakhir dari 6 tersangka terdapat 4 orang anak dibawah umur,” jelasnya.
Sementara untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Kapolres menjelaskan jika wilayah hukumnya yang meliputi 2 kabupaten yakni Mamuju dan Mamuju Tengah merupakan jalur perlintasan dan sebagai tempat dari para konsumen barang haram tersebut.
“Tempat konsumen yang terbanyak yang disasar adalah Mateng, yang ternyata dipasok dari provinsi luar yaitu di Sulawesi Tengah. Sudah ada lima kasus yang kita tangkap semua barang dari sana, 6 bulan terakhir semua barang dari sana,” jelasnya.
Menurut Kapolres berdasarkan keterangan dari beberapa konsumen yang diamankan dan berasal dari Mateng, mereka menggunakan barang haram tersebut sebagai suplemen penambah stamina.
“Mereka menggunakan narkoba agar giat bekerja, tidak mudah ngantuk dan sebagainya. Tapi setelah efeknya selesai akan lemas dan dapat merusak organ tubuh lainnya,” ujarnya Kapolres.
Oleh karena itu dirinya telah memerintahkan Kasat Narkoba Polres Mamuju untuk menggalakkan sosialisasi tentang bahaya narkoba.
“Jadi pemahaman masyarakat disana masih sangat minim, jadi sudah saya perintahkan Kasat Narkoba untuk menggalakkan sosialisasi tentang bahaya narkoba itu, kita juga sudah bekerja sama dengan narkoba,” pungkasnya.(74b*)
Komentar