2enam.com, Mamuju : Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju menggelar sosialisasi keimigrasian tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural di Maleo Town Square, Selasa (25/09/18).
Sehubungan dengan banyak terdapatnya Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus operandinya adalah menjadikan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural.
Maka dari itu Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju menilai sosialisasi akan hal tersebut perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar WNI kita tidak bertambah menjadi korban TPPO.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju, Teguh Setiadi yang menjadi moderator dalam kegiatan tersebut mengatakan, hal ini penting untuk perlindingan dari TKI di luar negeri.
“Pentingnya bagi kita untuk melakukan pencegahan WNI kita menjadi TKI non-prosedural, itu semata dalam rangka perlindungan terhadap TKI diluar negeri, karena bagaimanapun Imigrasi akan menjadi corong bagi para TKI jika terjadi masalah hukum terhadap mereka, termasuk menjadi korban TPPO” katanya.
Sementara itu Kepala Devisi Keimigrasian Kemenkumham RI Kanwil Sulbar, Silvester Sili Laba menghimbau agar warga yang ingin menjadi TKI harus melalui prosedur resmi.
“Setidaknya bagi warga kita yang ingin bekerja diluar negeri, harus melalui prosedur resmi, karena lewat prosedur resmi itu lebih muda, juga ada perlindungan haknya. Jika saja terjadi masalah hukum ataupun misalkan dia sakit atau meninggal disana, bisa dipulangkan, karena bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Karena menurutnya, jika menjadi TKI non-prosedural akan sulit bagi kita untuk mempertanggungjawabkan, karena data mereka tidak diketahui kebenarannya. Beda halnya jika TKI tersebut memiliki paspor maka kebenaran datanya bisa diketahui.
Maka dari itu, Silvester berharap melalaui sosialisasi ini, Pemerintah Daerah, masyarakat, LSM maupun yang didunia pendidikan mampu menjadi lidah dan telinga dari pemerintah khusnya jajaran Imigrasi, untuk menyampaikan kebijakan pemerintah pusat dalam hal pencegahan TKI non-prosedural ke luar negeri yang bisa menjadi korban TPPO.
“Program pencegahan TKI non-prosedural ini diarahkan oleh pemerintab untuk perlindungan kebaikan warga negara kita yang ingin bekerja diluar negeri,” pungkasnya.(74b*)
Komentar