2enam.com, Mamuju : Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan putusan menyatakan mantan napi korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.
Ketua Badan Pengawas Pemillu (Bawaslu) RI, Abhan meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan tersebut.
Hal tersebut ia sampaikan ketika ditemui sejumlah wartawan, usai menghadiri deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi sara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di lapangan Ahmad Kirang Mamuju, Selasa (18/09/18).
“Meskipun kami belum salinan resmi dari MA, namun kami berharap KPU bisa menghormati putusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Abhan mengatakan, apapun itu, suka atau tidak suka, KPU tetap harus melaksanakan putusan MA sebagai salah satu lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang harus dihormati.
“Kalau semangat untuk memberantas korupsi, saya kira kita semua sepakat untuk memberantas korupsi. Namun, kami berharap KPU harus segera menindak lanjut putusan itu dengan kembali memasukan Bacalag eks koruptur dalam daftar Caleg,” pungkasnya.(74b*)
Komentar