2enam.com, Mamuju : Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat (Sulbar) 2016 secara resmi mengajukan Kasasi ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jumat (14/09/18).
Dimana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Mamuju memberikan vonis bebas terhadap 4 pimpinan DPRD Sulbar yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut diatas.
Cahyadi Sabri selaku Tim JPU mengatakan, JPU secara resmi mengajukan Kasasi sebagaimana yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan masa tenggang 7 hari.
“Hari ini, kami selaku JPU secara resmi nyatakan Kasasi dalam kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2016,” katanya.
Lanjut Cahyadi mengatakan, bahwa pihaknya meminta salinan lengkap dari PN Mamuju, sebagai berkas pengajuan Kasasi.
‘kami juga meminta salinan lengkap sebagai berkas pengajuan Kasasi, karena Majelis Hakim belum juga menyerah berkas salinan lengkap tersebut kepadanya,” katanya lebih lanjut.
Selain itu, Cahyadi juga meminta salinan lengkap dari Majelis Hakim sebagai bahan untuk mempelajari kembali keputusan Majelis Hakim.
“Kami meminta salinan lengkap dari mejelis hakim di PN Mamuju, untuk upaya Kasasi menolak terhadap keputusan Majelis Hakim yang menvonis bebas keempat terdakwa,” pungkasnya.(74b*)
Komentar