2enam.com, Mamuju : Mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara kembali masuk kantor, Rabu (12/09/19) setelah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju atas kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2016.
Kembalinya Andi Mappangara ke kantor DPRD Sulbar sesuai dengan apa yang ia katakan sesaat setelah diberikan vonis bebas oleh Majelis Hakim.
“Langkah selanjutnya saya selaku anggota DPRD Sulbar tetap akan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi di DPRD. Inshaa Allah perhari Rabu kita sudah mulai masuk kantor dan kembali melakukan konsilidasi dengan teman-taman,” kata Andi Mappangara, Senin (10/09/18) lalu.
Andi Mappangara telah nonaktif sebagai anggota DPRD Sulbar sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan per Desember 2017.
Setibanya di kantor DPRD Sulbar Andi Mappangara langsung menuju ke ruangan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulbar.(74b*)
Komentar