2enam.com,,Mamuju : Setelah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju atas perkara kasus dugaan korupsi APBD Sulbar, keempat mantan unsur pimpinan DPRD Sulbar kembali bertugas.
Keempat mantan unsur pimpinan DPRD Sulbar tersebut yakni mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, serta tiga (3) wakilnya masing-masing Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan dan Harun.
Dimana pada hari Rabu (12/09/18) nampak hadir Andi Mappangara, Munandar Wijaya dan Harun di gedung DPRD Sulbar, untuk kembali melaksanakan tugas dan langsung diadakan rapat tertutup bersama Ketua DPRD Sulbar terkait kembalinya keempat unsur pimpinan tersebut.
Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras yang ditemui usai rapat tersebut mengatakan, para unsur pimpinan terkhusus tiga (3) Wakil Ketua DPRD Sulbar akan kembali pada kedudukannya sesuai dengan peraturan.
“Inshaa Allah sesuai amar pengadilan, lalu kemudian Surat Keputusan (SK) Kemendagri itu mereka belum nonaktif, itu yang kita pedomani. Mereka kembali melaksanakan tugasnya sebagai wakil ketua DPRD Sulbar,” katanya.
Amalia juga mengatakan mereka akan bertugas sejak amar putusan hakim, karena berdasarkan amar putusan hakim, terteras jelas untuk memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Terkait proses pengembalian kedudukan dari ketiga unsur pimpinan tersebut dari Pelaksana Tugas (Plt), Amalia hanya menyampaikan agar masing-masing partai kembali bersurat ke DPRD Sulbar.
“Mungkin saya cuma menyampaikan kepada yang Plt sementara, silahkan bersurat kembali ke DPRD Sulbar, masing-masing kami kembalikan ke partai, karena kami tidak bisa masuk dalam hal itu,” jelasnya.
Khusus untuk mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara akan bertugas di Komisi III.
Putri dari Bupati Mamuju Tengah, Aras Tammauni tersebut juga mengatakan, perkara kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2016 menjadi pembelajaran bagi lembaga yang dipimpinnya.
“Pelajaran kemarin itu membuat kita semakin solid dan kompak,” tutupnya. (74b*)
Komentar