Vonis Bebas, Andi Mappangara akan Segera Berkantor Lagi

Mamuju, Sulbar17 Dilihat

2enam.com, Mamuju – Keputusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju yang membebaskan Andi Mappangara mantan Ketua DPRD Sulbar dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi APBD Sulbar tahun 2016 disambut penuh syukur oleh terdakwa.

Andi Mappangara yang ditemui usai pembacaan putusan di ruang sidang Tpikor Pengadilan Negeri Mamuju, Senin (10/09/18) mengatakan sangat bersyukur dan berterima kasih atas putusan yang ia dapatkan.

“Alhamdulillah pada hari ini kita sudah menyaksikan semua diujung kasus ini. Tentu kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim tadi yang sudah memutuskan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan tentu ini adalah pertolongan dari Allah SWT, berkat kekuasaannya telah memperlihatkan kebenaran dalam kasus ini,” katanya.

Ia pun menilai putusan yang diberikkan Majelis Hakim merupakan putusan yang sangat tepat dengan melihat fakta-fakta persidangan yang ada.

“Pada akhirnya hakim memutuskan, dan ini adalah keputusan yang menurut saya adalah keputusan tepat, sudah merupakan keputusan yang betul-betul berprikemanusiaan dab berprikeadilan,” ujarnya.(74b*)

Komentar