SDK Bersyukur Andi Mappangara divonis Bebas

Mamuju, Sulbar37 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Ketua DPD Partai Demokrat Sulbar, Suhardi Duka merasa terharu atas putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju yang memvonis bebas salah satu kader partainya.

Dimana Majelis Hakim memvonis bebas Andi Mappangara atas kasus Korupsi APBD Sulbar tahun 2016, karena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Politis yang akrab disapa SDK itu juga merasa bersyukur atas putusan Majelis Hakim terhadap salah satu kader partainya.

“Saya terharu dan bersyukur karena terbukti bahwa kader kami bersih, tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya di Pengadilan Negeri Mamuju, Senin (10/09/18).

Karena menurutnya dengan putusan tersebut dapat memperbaiki nama yang bersangkutan dan juga nama partai termpat yang bersangkutan bernaung kepada publik, bahwa apa yang disangkakan selama ini tidak benar.

Mantan Bupati Mamuju tersebut juga menganggap kejadian ini sebagai sebagai pembelajaran hukum bagi kita semua.

“Dan ini juga menjadi pelajaran, baik sebagai kader itu sendiri maupun pembelajaran hukum bagi kita, bahwa hukum itu harus adil. Walaupun memang hakim tentunya tidak memiliki pimpinan, hanya tuhan pimpinannya,” jelasnya.

Ia pun mengakui tidak mudah untuk mendapatkan vonis bebas dalam kasus korupsi, namun hal tersebut bukanlah tidak mungkin jika fakta persidangan berkata demikian.

“Kasus-kasus korupsi itu memang tidak mudah untuk bebas, tapi memang kalau faktanya tidak melakukan pelanggaran sesuai fakta-fakta persidangan, saya kira bisa bebas seperti yang terjadi saat ini,” tutupnya.(74b*)

Komentar