2enam.com, Mamuju : Pengadilan Negeri Mamuju menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus korupsi APBD Sulbar tahun 2016 yang melibatkan 4 mantan unsur pimpinan DPRD Sulbar.
Dimana sidang putusan pertama dilakukan terhadap terdakwa mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara. Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Beslin Sihombing yang juga merupakan Kepala Pengadilan Negeri Mamuju menyatakan, Andi Mappangara tidak terbukti berdasarkan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Andi Mappangara tidak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan terhadap dakwaan alternatif ke-1, ke-2 dan ke-3 primier dan subsider jaksa penuntut umum,” katanya.
Oleh karena itu Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU tersebut.
Dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan Beslin juga memerintahkan agar JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan yang sedang dijalaninya.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan yang sedang dijalaninya,” ujarnya.
Majelis Hakin juga menetapkan barang bukti berupa satu buah buku tanda terima, hingga barang bukti nomor 333 berupa handphone Nokia, dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara lain, serta membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp. 5000.
Diakhir putusan, Beslin mengatakan putusan tersebut diambil berdasarkan rapat permusyawaratan dari Majelis Hakim.
“Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Tipikor pada pengadilan negeei Mamuju,” pungkasnya. (74b*)
Komentar