2enam.com,Mamuju : Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mamuju memberikan vonis bebas kepada terdakwa Hamsah Hapati Hasan terkait kasus korupsi APBD Sulbar tahun 2016.
Dimana Hamsah Hapati Hasan atau yang akrab disapa H4 merupakan terdakwa kedua yang diberikan vonis bebas setelah sebelumnya terdakwa lainnya Andi Mappangara juga diberikan vonis bebas oleh Majelis Hakim.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Beslin Sihombing yang juga merupakan Kepala Pengadilan Negeri Mamuju, Senin (10/09/18).
“Menyatakan terdakwa Hamsah Hapati Hasan tidak telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan korupsi sebagaimana didakwakan terhadap dakwaan alternatif ke-1, ke-2 dan ke-3 primier dan subsider jaksa penuntut umum,” katanya.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU tersebut,” katanya lebih lanjut.
Putusan Majelis Hakim juga memerintahkan agar JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan yang sedang dijalaninya.
“Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan yang sedang dijalaninya,” tegasnya.
Diakhir putusan Majelis Hakim mengatakan putusan tersebut diambil berdasarkan rapat permusyawaratan dari Majelis Hakim.
“Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Tipikor pada pengadilan negeri Mamuju dan keputusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap” jelasnya.
Sementara itu JPU masih pikir-pikir terkait putusan Majelis Hakim tersebut.(74b*)
Komentar