2enam.com, Mamuju : Keputusan Bawaslu Mamuju yang meloloskan salah satu Bacaleg kasus korupsi dari PKS untuk di masukkan kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Mamuju pada Pemilu 2019 belum bisa dilaksanakan KPU Mamuju.
Hal itu berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor: 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 yang melakukan penundaan terhadap pelaksanaan putusan Bawaslu provinsi dan kabupaten tersebut.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang saat ditemui di kantornya mengatakan, edaran KPU RI tersebut bukan suatu penolakan terhadap putusan Bawaslu, namun hanya penundaan saja.
“Edaran dari KPU RI, dimana diperintahkan seluruh KPU provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia untuk menunda, bukan menolak. Tapi menunda hasil putusan Bawaslu sampai dengan dikeluarkannya putusan dari Mahkama Agung (MA) karena sekarang masih Yudisial Review,” katanya, Selasa (04/09/18).
Hamdan juga mengakui jika penundaan tersebut tetap dilakukan sampai adanya putusan dari Mahkama Agung terkait gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
“Penundaannya sampai batas keluarnya putusan MA,” ujarnya.
Lanjut Hamdan menegaskan, jika belum terdapat putusan dari MA terkait PKPI Nomor 20 Tahun 2018, maka pihaknya tetap akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Mamuju pada Pemilu 2019 sesuai dengan DCS.
“Jadi jika putusan MA belum keluar sampai tanggal 20 penetapan DCT, maka kami akan tetapkan sesuai dengan DCS,” tegasnya. (74b*)
Komentar