Bacaleg Koruptor diloloskan Bawaslu, KPU Mamuju Tinjau Kembali

Mamuju, Sulbar23 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Bawaslu Mamuju mengabulkan permohonan Bacaleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memasukkan kembali salah satu Bacalegnya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) saat sidang Adjudikasi di kantor Bawalu Mamuju, Jumat (31/08/18).

Karena sebelumnya, KPU kabupaten Mamuju, menetetapkan Maksum Dg Mannassa sebagai Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena yang bersangkutan adalah mantan narapidana korupsi sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Hal tersebut dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Mamuju yang telah memvonis Maksum Dg Mannassa dengan hukuman 1 Tahun penjara, namun hal itu dinilai salah oleh Bawaslu Mamuju, karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 tentang Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, Hamdan Dangkang mengaku sangat menyesalkan keputusan Bawaslu Mamuju yang ia nilai melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu.

Bahkan, Hamdan menilai Bawaslu Mamuju dan pihak partai politik, seolah sama-sama mendukung mantan narapidana korupsi untuk dicalonkan pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Maka dari itu KPU Mamuju akan menyurat ke Bawaslu RI, meminta untuk meninjau ulang putusan yang dikeluarkan Bawaslu Mamuju.

“Karena kalau kita melihat, sepertinya Bawaslu dan pihak partai politik seakan-akan sama-sama mendukung mantan koruptor untuk dicalonkan di Pemilu mendatang,”kata Hamdan kepada wartawan.

Hamdan menilai, Bawaslu seolah-olah bertindak sebagai hakim agung dalam sidang sengketa, karena ikut memberikan penafsiran bahwa PKPU nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017.

“Seharusnya Bawaslu ini lebih fokus pada persoalan teknis, apakah KPU dalam memutus perkara atau mengambil keputusan, sudah taat asas atau berjalan sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU RI,” jelasnya.

Hamdan menegaskan, ia tidak menerima putusan itu secara mentah-mentah, sehingga akan menggunakan haknya untuk mengkaji ulang putusan tersebut melalui peninjauan kembali.

“Kami punya hak untuk mengkaji putusan itu, karena kalau kami menerima mentah-mentah artinya kami juga menabrak aturan yang kami buat sendiri,” pungkasnya. (74b*)

Komentar