2enam.com, Mamuju – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 967 gram di Kantor BNN Sulbar, Jumat (31/08/18).
Kabid Berantas BNNP Sulbar, AKBP Herman Mattanete mengatakan, barang bukti Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan penyisihan dari barang bukti di pengadilan.
“Yang kita musnahkan ini merupakan hasil penyisihan dari 6 gram yang dijadikan barang bukti persidangan nanti, yakni sebanyak 967,0831 gram” katanya.
Lanjut Herman, barang bukti ini merupakan hasil penangkapan kurir jaringan internasional di Pelabuhan Simboro Mamuju beberapa waktu lalu.
“Ini hasil penangkapan tertanggal 13 Mei 2018 di pelabuhan Simboro Mamuju lalu, yang merupakan jaringan dari Kalimantan Malaysia dengan tersangka berinisial UR dan US ,” ujarnya.
Herman juga menuturkan, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan untuk ungkap siap otak dibalik barang yang diamankan tersebut.
“Pengembangan masih terus kita lakukan, ini menjadi bagian pekerjaan yang harus menjadi prioritas untuk diungkap semaksimal mungkin,” turunya.
Herman juga mengungkapkan, para tersangka terancam hukuman yang berat dan barang bukti yang dimusnakan bernilai miliaran rupiah
“Perkiraan harga barang bukti jika di rupiahkan mencapai 1 Miliar lebih, Tersangka diancam hukuman 20 tahun sampai seumur hidup,” tutupnya. (74b*)











Komentar