2enam.com, Mamuju : Penganiayaan yang berujung dengan pembunuhan terjadi di Dusun Batupapa Barat, Desa Papalang, Kecamatan Papalang, atau sekitar 45 kilometer dari pusat Kota Mamuju pada Rabu 29 Agustus 2018.
Korban bernama Gusnawan (19) dan pelaku sebanyak empat orang masing-masing Umar (20), T (16) dan TW (16), dan AL (16) yang masih dalam status DPO karena melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Jamaluddin mengatakan, pembunuhan itu merupakan kejadian yang direncanakan oleh para pelaku akibat dendam pribadi terhadap korban.
“Kejadian itu akibat dendam pelaku terhadap korban. Dimana, korban dan pelaku Umar sempat ketemu di Dusun Topore Selatan, Desa Topore, kemudian terlibat adu mulut,” katanya, Kamis (30/8/2018).
Akibat emosi yang tidak terkontrol, pelaku kemudian memburu korban dengan menggunakan kendaraan roda dua ke Dusun Batupapan Barat atau tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat pelaku tiba di Batupapan Barat, pelaku mengaku sempat dilempari oleh korban menggunakan batu dan mengenai motor pelaku, sehingga pelaku bersama temannya memburu korban dengan membawa sebilah parang,” tuturnya.
Mengetahui korban lari ke rumah keluarganya, pelaku kemudian memanggil dua orang rekannya dan menyuruh keduanya untuk membawa parang.
Tak lama berselang, pelaku bersama temannya mendapati korban dan terlibat perkelahian di rumah keluarga korban dan pelaku menikam korban di bagian pinggang sebelah kanan yang mengakibatkan korban meninggal ditempat.
“Korban warga Dusun Toansang, Desa Bonda. Korban mengalami luka tusuk yang cukup serius, dengan lebar sekitar 2 cm dan panjang 1 cm serta kedalaman diperkirakan 4 cm,”kata dia.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Mamuju, untuk proses lanjut. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar perwira polisi berpangkat tiga balok itu.(74b*)
Komentar