Tidak Terdaftar di DPT, Anda Bisa Masuk di DPK

Mamuju, Sulbar31 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju telah menetapkan  155.720 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 .

Namun bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT masih dapat menyalurkan hak pilihnya dengan masuk kedalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang saat ditumui usai rapat pleno penetapan DPT di Ballroom d’Maleo Hotel Mamuju, Senin (27/08/18).

“Jika masyarakat misalkan masih belum terdaftar di dalam DPT, itu masih bisa kita fasilitasi dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” katanya.

Namun menurut Hamdan, syarat untuk masuk kedalam kategori DPK harus memiliki KTP Elektronik saat akan mendaftar.

“Untuk DPK harus menggunakan KTP Elektronik dan baru bisa menggunakan hak pilihnya saat jam 12 siang pada hari H nantinya,” pungkasnya.

Sementara itu Kadis Dukcapil Mamuju, Agung Patola mengatakan pihaknya akan bekerja agar warga yang belum terdaftar di DPT bisa menyalurkan hak pilihnya melalui DPK.

“Target kita. masih berlanjut sampai 3 Maret 2019, karena KPU tadi mengatakan ada ruang melalui DPK, kita upayakan bisa tuntas dan bisa menyalukan hak pilihnya,” katanya.

Olehnya itu, ia meminta agar seluruh element termasuk pihak KPU, partai politik dan bahkan para calon legislatif untuk mendorong masyarakat melakukan perekaman KTP Elaktronik.

“Tentunya diperlukan sinergitas dari semua element yang ada, agar masyarakat bisa mendatangi tempat perekaman agar bisa diterbitkan KTP Elektroniknya,” pungkasnya. (74b*)

Komentar