2enam.com, Mamuju : Perkara utang-piutang yang menyeret nama Pemkab Mamuju memasuki babak baru.
Abdul Gafur, Muhammad Daud Yahya dan Pemkab Mamuju Cq Bupati , selaku tergugat akan menjalani sidang perdana atas perkara perdata wanprestasi, di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Selasa 28 Agustus, nanti.
Buntut perkara itu disebabkan ketiga tergugat tidak mengembalikan utang senilai Rp 411 Juta kepada penggugat Kharis Wijaya, sesuai perjanjian yang telah disepakati.
“Rencananya sidangnya pukul 09.00 wita,” ujar Arifain selaku kuasa hukum Kharis, Jumat sore (24/8/2018).
Menurut Arifain, sebelum sidang, penggugat dan tergugat akan dimediasi. Jika tergugat bersedia mengembalikan pinjaman, maka perkara itu diselesaikan di luar jalur pradilan.
“Sebaliknya jika tidak, usai mediasi langsung jalani sidang perdana,” sebutnya.(***)
Komentar