PKS Mamuju Ngotot Calonkan Mantan Terpidana Korupsi

Mamuju, Sulbar77 Dilihat

2enam. om, Mamuju : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju akan menghadapi sidang Ajudikasi terkait sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mamuju.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPU Mamuju Devisi Hukum SDM dan Panwas, Ahmad Amran Nur saat ditemui di kantornya setelah melakukan sidang mediasi berdasarkan surat Bawaslu Mamuju Nomor: 095/K.Bawaslu-SR-03, Senin (20/08/18).

“Tadi kita melakukan sidang mediasi sengketa penetapan DCS dengan PKS di kantor Bawaslu Mamuju, terkait kasus kami TMS kan salah satu Caleg PKS yang pernah terpidana kasus Tipikor,” katanya.

“Pimpinan partai yang bersangkutan tetap ngotot agar calonnya diloloskan, sehingga tidak ada titik temu pada mediasi tersebut dan akan berlanjut ke proses sidang Ajudikasi,” katanya lebih lanjut.

Amran menuturkan, pihaknya memberikan TMS kepada calon dari PKS tersebut sudah tepat, karena sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita memberikan TMS berdasarkan PKPU Nomor 20 tahun 2018 Pasal 7 Haruf h, dimana dikatakan yang boleh mencalonkan diri bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” tuturnya.

Masih Amran mengatakan, pihak KPU Mamuju telah bekerja sesuai dengan peraturan dan tetap berpegang pada prinsip sesuai dengan aturan yang dimiliki berdasarkan PKPU, namun pihak PKS tetap tidak menerima dan akan melanjutkan ke sidang Ajudikasi.

“Tadi kita sudah kemukakan alasan-alasan kenapa bisa di TMS kan, mulai dari PKPU Nomor 20, kemudian surat edaran dari KPU RI, tapi tetap mereka tidak menerima,” jelasnya.

Padahal menurut Amran, PKS dari dari awal telah menandatangani pakta integritas yang ditandatangani olek Ketua Parpol dan sekertarisnya, untuk tidak mencalonkan calon yang pernah terlibat pidana Narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Terlebih lagi menurut Amran, sebelum ditetapkan, rancangan DCS tersebut sudah disetujui oleh pihak PKS dan bahkan dijelaskan alasan calonnya di TMS kan.

“Sebelum kami menetapkan DCS kan ada namanya rancangan DCS, mereka juga sudah menyetujui yang bersangkutan untuk di TMS kan dengan memberikan paraf atau tanda tangan di lembar rancangan, tapi belakangan mereka komplain,” jelasnya.

Namun dari persoalan tersebut, Amran mengapresiasi PKS yang bertanggungjawab terhadap calon yang ia ajukan.

“KPU mengapresiasi sikap PKS yang bertanggungjawab atas calon yang ia ajukan, karena memang ada ruang untuk komplain, meski mereka melabrak pakta integritas yang mereka buat sendiri,” pungkasnya. (74b*)

Komentar