Kasus Korupsi APK Memasuki Tahap Penyerahan Berkas

Mamuju, Sulbar55 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Kasus korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada Sulbar 2017 sudah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar).

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Wisnu saat acara Coffee Morning di Warkop 157 Mamuju, Senin (20/08/18).

“Saat ini (Senin hari ini) penyidik sudah di Kajati untuk menyerahkan berkas tahap I,” katanya.

Wisnu juga mengungkapkan, penyerahan berkas tersebut sempat tertunda dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati tidak berada ditempat.

“Penyerahan ini sempat tertunda, karena minggu lalu kita ingin serahkan tapi JPU sedang ada di Mamuju, waktu itu sedang ada sidang 4 mantan pimpinan DPRD Sulbar terkait kasus korupsi APBD Sulbar 2016,” ungkapnya.

“Karena kita tidak mungkin menyerahkan berkas diluar, penyerahan berkas itu harus di Kantor,” ungkapnya lebih lanjut.

Lebih lanjut Wisnu menuturkan, setelah penyerahan berkas dan dinyatakan lengkap (P-21) maka akan dilanjutkan ketahap selanjutnya.

“Dari situ kita akan melihat kelengkapannya apakah dinyatakan lengkap (P-21), apabila dinyatakan P-21, maka kita akan masuk ke tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya. (74b*)

Komentar