2enam.com, Mamuju : Tujuh bakal calon anggota DPD RI dipastikan absen dalam perebutan kursi senator, 2019 mendatang.
Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi faktual tahap II oleh KPU Sulbar, di Aula Maleo Town Square (Matos), Mamuju, Sabtu (18/8/2018).
Diketahui Mulyana Isham, Daniel dan Aswan Achsa tidak melakukan pendaftaran ulang.
Jabir Ahmad kandas lantaran dukungan KTP tak mencukupi saat verifikasi tahap II.
Sementara Ilman Najamuddin dan Noegroho Eko Mardiyono, dinyatakan TMS lantaran dukungan tak cukup seribu KTP.
Beda halnya dengan Masmun Yan Manggesa. Calon anggota yang mengantongi 1.074 KTP saat mendaftar, memilih maju sebagai anggota DPR RI.
“Hasilnya dari 37 calon yang mendaftar, hanya 30 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) saat verifikasi administrasi tahap II, 8 hingga 18 Agustus,” ujar Ketua KPU Sulbar, Rustang.
Lanjutnya, berkas administrasi syarat bakal calon, akan kembali diverifikasi, 19 hingga 27 Agustus mendatang. Langkah itu dilakukan untuk menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD RI Dapil Sulbar.
“Mulai dari administrasi kesehatan, KTA dan surat pengunduran diri. Termasuk ijazah. Jadi kalau yang meragukan ijazah bakal calon, akan kami klarifikasi ke pihak sekolah bersangkutan,” ungkapnya.
Dia pun mengimbau bakal calon yang merasa keberatan untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu. Dengan catatan bersangkutan harus melampirkan bukti. Jika diterima KPU akan melakukan evaluasi dan verifikasi.
“Bisa (ajukan sengketa, red). Tapi harus memenuhi syarat formil dan materil,” sebut Rustang.
Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menganulir calon anggota DPD RI yang terdata sebagai pengurus partai, Rustang mengaku belum ada solusi. Namun ia diminta untuk mengirim data-data bakal calon yang terdata sebagai pengurus partai dan berprofesi sebagai ASN.
“Kami masih menunggu instruksi KPU RI terkait penyelesaiannya. Untuk sementara kami hanya mengirim data bakal calon sesuai permintaan KPU RI,” imbuhnya.(***)
Komentar