2enam.com, Mamuju : Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi APBD Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2016 memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (16/08/18).
Dimana JPU dalam sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pngadilan Negeri Mamuju membacakan tuntutan terhadap Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dan kemudian mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar H. Hamza Hapati Hasan (H4).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudazzir, terdapat empat (4) tuntutan terhadap terdakwa.
Dimana Andi Mappangara dan H4 berdasarkan tuntutan JPU terbukti secara sah baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dan terlibat dalam pemborongan.
Para terdakwa dituntut melanggar Pasal 12 Huruf i Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya.
JPU juga menyatakan, bahwa barang bukti nomor urut 1 sampai 33 digunakan dalam perkara lain, dalam perkara H. Harun AR, serta Andi Mappangara dan H4 juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. (74b*)
Komentar