2enam.com, Mamuju : Team Python Polres “Metro” Mamuju kembali berhasil meringkus lima (5) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika pada Kamis 9 Agustus 2018.
Kelima orang tersebut terdiri dari empat (4) orang laki-laki berinisial I (24), AL (25), M (22), AH (25) dan seorang perempuan berinisial S (19) yang semuanya warga Mamuju.
Kasat Res Narkoba Polres “Metro” Mamuju, AKP Muhammad Sukri dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa terdapat dua (2) orang petugas pemadam kebarakan yang menjadi tersangka.
“2 dari 5 orang tersangka yang kita ringkus merupakan oknum petugas pemadam kebakaran Mamuju, yang sudah sejak lama menjadi target Team Python,” katanya, Selasa (14/08/18).
Dalam penangkapan tersebut, Team Python berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit Handphone dari berbagai merk dan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu.
Kasat Narkoba juga mengatakan, para tersangka diancam pidana dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, kelima orang tersangka di ancam dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara,” pungkasnya.(***)
Komentar