2enam.com, Mamuju : Polres Mamuju telah menyerahkan perkara kasus peredaran sabu asal oleh tersangka DG (29) dan AL (33) ke Kejari Mamuju.
Kepala Satresnarkoba Polres Mamuju, AKP Muhammad Sukri mengatakan, kedua kurir asal Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Kejari Mamuju, Jumat (10/8/2018). Termasuk barang bukti 1 kilogram sabu dan enam pil ekstasi.
“Sudah P-22. TSK dan barang buktinya sudah kami serahkan,” ungkap AKP Muhammad Sukri, Senin siang (13/8/2018).
Disebutkan, meski kasus perkara diserahkan, namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kepada oknum yang memberikan sabu ke tersangka. Termasuk oknum yang hendak menjadi penadah barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Penyelidikan ini bahkan kami lakukan hingga ke Palu,” tutupnya. (***)
Komentar