Pembacaan Tuntutan Tertunda, ini Alasan JPU

Mamuju, Sulbar63 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Sejatinya sidang pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa kasus Korupsi ApBD Sulbar 2016 yang melibatkan mantan unsur pimpinan DPRD Sulbar akan dibacakan hari ini, namum karena ketidak siapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPM) maka ditunda.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejari Mamuju, Cahyadi Sabri,salah seorang JPU pada kasus tersebut saat ditemui di ruangannya, Senin (13/08/18).

“Memang jadwal sidang hari ini, agenda pembacaan tuntutan JPU. Namun harus ditunda, salah satu alasan ditundanya sidang kali ini hanya alasan teknis,” katanya.

Cahyadi memuturkan, adanya keterangan yang baru terusngkan dan belum dimaksukman kedalam tuntutan, sehingga pembacaan tuntutan harus ditunda.

“Karena masih ada keterangan saksi dan ahli yang baru terungkap dipersidangan, yang mana berhasil direkam dan belum dimasukkan dalam berkas tuntutan. Makanya kami bermohon kepada majelis agar hari ini ditunda,” tuturnya.

Lebih lanjut Cahyadi menuturkan, jika pihak mejelis yanh diketua oleh Beslin Sihombing mengabulkan permohonannya.

“Dari hasil keputusan majelis, sidang kembali digelar pada hari Kamis (16/08/18),” pungkasnya. (74b*)

Komentar