Polsek Tobadak Amankan Pelaku Penganiayaan Anak dibawah Umur

2enam.com, Mamuju Tengah : Entah setan apa yang merasuki Ayu Lestari (22), hingga tega menganiaya anaknya tirinya FH. Ironisnya korban masih berumur sebelas tahun.

Korban kerap jadi tempat pelampiasan emosi ibu tirinya, di Dusun Manurung Desa Tobadak Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar.

Pukulan, tendangan hingga tindak kekerasan fisik lain diterima korban, hingga harus dirawat secara intensif di RSUD Mateng.

Tubuh korban menderita berbagai luka hantaman. Di antaranya luka goresan di telinga kanan, luka pukulan di bawah alis kiri, bengkak di lengan kanan dan kiri, luka pukulan di mata kiri, luka terbuka di telinga kiri serta beragam luka lebam di punggung.

Beruntung, salah seorang petugas Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mateng, melihat korban. Dia pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tobadak.

Kapolsek Tobadak, Ipda Mino pun langsung menuju RSUD Mateng. Meski korban mengelak kerap dianiaya, namun polisi tetap berkesimpulan korban mendapat tindak kekerasan. Ipda Mino pun meminta petugas P2TP2A Mateng untuk mendampingi dan mengamankan korban hingga proses hukum selesai.

“Nggak mau bicara (korban, red). Saya menduga korban takut sama orang tuanya. Kecurigaan saat bertambah, saat korban menolak keras untuk dikunjungi orang tuanya,” beber Ipda Mino, Sabtu sore, (11/8/2018).

Polisi makin menaruh curiga, saat korban menolak keras dijenguk ibunya di RSUD Mateng. Polisi pun mulai melakukan penyelidikan. Dugaan polisi tak salah, usai memintai keterangan kepada tetangga, guru dan teman sekolah korban di SDN Bulurembo, polisi makin yakin, jika korban kerap dianiaya sang ibu tiri.

“Saksi menguatkan. Maka itu kami jemput kedua orang tuanya, di rumahnya Selasa 7 Agustus,” ungkapnya.

Saat diintrogasi, ibu korban mengelak menganiaya korban. Dia berdalih korban, terkenal alergi telur, hingga di tubuh korban banyak luka. Namun polisi tak berpendapat demikian. Setelah melakukan pemeriksaan berulang kali, akhirnya ibu korban ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Johari (32).

“Meski mengelak kami tetap jadikan tersangka. Itu berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Tidak mungkin telinga korban robek gegara alergi. Ayahnya juga kami tahan karena melakukan pembiaran,” tegas Ipda Mino.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal perlindungan anak dengan ancaman kurangan penjara semalam tujuh tahun.

“Kini keduanya masih di Polsek untuk mengikuti proses hukum,” tandasnya.(***)

Komentar