KPU dan Bawaslu Mamuju siap Terima Sengketa Terkait Penetapan DCS

Mamuju, Sulbar64 Dilihat

2enam.com, Mamuju : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, ada mediasi jika terjadi sengketa setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Mamuju untuk Pemilu 2019.

“Nanti akan ada proses mediasinya melalui Bawaslu, jika terjadi sengketa terkait DCS yang kami tetapkan. Jadi sepanjang ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kami akan fasilitasi,” katanya.

Hal tersebut juga berlaku jika terjadi kesalahan atau human error dalam penetapan Bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Begitu juga, jika ada MS yang kami TMS kan, karena kesalahan atau human error, itu bisa kita lakukan perbaikan dan kita plenokan kembali, sepanjang itu terbukti kesalahannya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mamuju, Faisal Jumalang mengatakan, pihaknya siap menerima aduan jika terjadi sengketa terkait DCS.

“Jadi, kami dari Bawaslu Mamuju sudah siap menerima sengketa, jika ada Bacaleg yang merasa dirugikan KPU dalam hal menetapkan DCS,” katanya.

Faisal juga menuturkan, jika waktu pengajuan sengketa tersebut, tiga hari kerja setelah ditetapkannya DCS, tidak bisa lebih, jika lebih maka permohonan sengketa Bacaleg tersebut akan ditolak.

“Jadi semua pengajuan sengketa berdasarkan atas berita acara yang dikeluarkan KPU, ketika ada tanggapan masyarakat ada Bacaleg di TMS kan oleh KPU, maka sejak dikeluarkannya berita acara tersebut, maka 3 hari kerja terhitung kedepan, jika lewat akan kami tolak,” tuturnya.

Lebih lanjut Faisal menuturnkan, jika selain pihak KPU, Bawaslu juga siap menerima tanggapan masyatakat terkait penetapan DCS dari KPU tersebut.

“Bawaslu juga tetap menerima tanggapan dari masyarakat, jadi bukan hanya KPU yang membuka ruang tanggapan tapi Bawaslu juga, termasuk jika ada yang mau disengketakan dari keputusan KPU ini,” tuturnya lebih lanjut.

“Jika merasa dirugikan silahkan melapor ke Bawaslu, Insha Allah Bawaslu akan membuat rasa adil di Kabupaten Mamuju ini terkait peserta Pemilu,” tutupnya. (74b*)

Komentar