2enam.com, Mamuju : Setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Mamuju, KPU Mamuju akan memasuki tahapan penerimaan tanggapan dari masyarakat terkait rancangan DCS yang telah ditetapkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang yang ditemui di kantornya, Minggu (12/08/18).
“Kita akan memasuki tahapan pemasukan tanggapan dari masyarakat atau publik dari hasil rancangan DCS kami, dari tanggal 12 sampai 21 Agustus 2018,” katanya.
Hamdan juga menjelaskan, Bacaleg yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di DCS, bisa saja berubah jadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika ada tanggapan yang terbukti.
“Ketika ada misalkan salah satu Bacaleg yang dilaporkan masyarakat pernah melakukan tindak kejahatan Korupsi, Narkoba dan Pelecehan anak, ketika itu terbukti maka bisa kita TMS kan, atau tindak kejahatan lain sehubungan dengan pribadi Bacaleg,” jelasnya.
Setelah tahapan penerimaan tanggapan, KPU akan memasuki masa klarifikasi jika terdapat tanggapan dari masyarakat untuk salah satu Bacaleg.
“Jadi dari tanggal 22 Agustus sampai 20 September itu masa klarifikasi, jika ada tanggapan dan masukan masyarakat. Setelah itu baru penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 September,” tutupnya. (74b*)
Komentar