2enam.com, Mamuju – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasuk dugaan korupsi APBD Sulbar tahun 2016 yakin salah satu pasal yang termuat dalam surat dakwaan dapat menjerat para terdakwa dalam kasus tersebut.
Hal tersebut dikatakan oleh Cahyadi Sabri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju yang juga merupakan salah satu JPU jelang pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa.
“Kita lihat dari fakta persidangan mana yang terbukti sesuai dengan pasal yang tercantum di surat dakwaan. Yang jelas tidak lari dari salah satu asal yang termuat dalam surat dakwaan,” katanya, Kamis (09/08/18) saat dihubungi via seluler.
Karena menurut Cahyadi, selama proses persidangan, pembuktiaan yang dilakukan oleh JPU mengarah kepada salah satu pasal yang didakwakan.
“Kita melihat selma proses persidangan ada yang mengarah ke beberapa pasal yang di dakwakan,” tuturnya.
Namun Cahyadi belum mau mengungkapkan pasal mana yang akan menjadi tuntutan dari JPU
“Belum bisa kita beritahu pasal yang mana, sebelum kita bacakan di persidangan. Karena saat ini kami sedang menunggu perkembangan apakah tuntutan sudah turun dari kejaksaan tinggi,” ungkapnya.
“Nanti tuntutannya hari Senin,” tutupnya.(74b*)
Komentar