2enam.com, Mamuju : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju menindaklanjuti putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dua (2) ASN yakni BA dan CI yang ikut dalam rombongan partai polituk.
Dimana Komisi ASN memberikan balasan atas surat Bawaslu Kabupaten Mamuju, dengan surat bernomor R-1387/KASN/7/2017, terkait masalah 2 orang oknum PNS yang ikut menjemput Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Bandara Tampa Padang 23 Maret 2018 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mamuju, Habsi Wahid mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan putusan KomisiASN.
“Tetap kita akan berikan sanksi, namanya pelanggaran akan kita tindak lanjuti dan juga sudah ada dari Komisi ASN,” katanya saat ditemui di Taman Karema, Jumat (03/08/18).
Habsi juga menurutkan, jika pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut tergolong pelanggaran sedang.
“Pelanggaran mereka itu adalah pelanggaran sedang, dan saya sudah sampaikan kepada pak Sekda untuk diberikan sanksi. Kita sudah tegur dan kita akan berikan keputusan sanksi,” ujarnya.
Karena menurut Habsi, sebagai abdi negara harus bisa menempatkan atau memposisikan dirinya dalam persoalan politik.
“Sebagai seorang pegawai harus netral dan dapat memposisikan diri dalam pergerakan politik,” tutupnya.(74b*)
Komentar