2enam.com, Mamuju : Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2016 kembali berlanjut dengan menghadirkan saksi ahli kedalam persidangan.
Dimana dalam kasus tersebut diduga merugikan negara senilai Rp 360 miliar yang mendudukan empat mantan pimpinan DPRD Sulbar, masih terus bergulir.
Keempat terdakwa yang disidang tersebut mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Sulbar H. Hamzah Hapati Hasan (H4), Wakil Ketua DPRD Sulbar Harun dan Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya.
Tim kuasa hukum terdakwa H4 mendatangkan ahli atau pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Andi Muhammad Sofyan, SH, SM yang merupakan Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang penasehat Hukum H. Hamzah Hapati Hasan, yakni Arfan saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, Senin (30/07/18).
“Tentu kami menghadirikan ahli untuk menguatkan keterangan tentang pasal-pasal pidana dalam perkara ini,” kata Arfan. (74b*)
Komentar